Baru. Powered by Blogger.

Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi dikalangan siswa.
Ciri-ciri koperasi sekolah sebagai berikut:

    Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
    Anggota koperasi sekolah adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan
    Koperasi sekolah tidak disyaratkan menjadi badan hukum karena pendiriannya berkaitan untuk kepentingan belajar mengajar

    Koperasi berfungsi sebagai laboratorium pengajar kopersi di sekolah

            Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
            Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut:
a.       Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat.
b.      Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c.       Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terusmenerus.
d.      Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e.       Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f.       Menunjang program pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
g.      Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
h.      Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.
Fungsi
a.       Membangun dan mengembangkan produksi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
c.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
d.      Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
e.       Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa, guru dan pegawai sekolah
f.       Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah
Peranan koperasi :

    Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
    Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
    Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
    Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
    Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.


Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

            Dalam rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

      a.       Tahap Persiapan
            Pada tahap persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
            1)      menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
            2)      menentukan tempat diadakan rapat pembentukan,
            3)      menentukan peserta yang mengikuti rapat,
            4)      menyiapkan undangan rapat,
            5)      menyiapkan alat atau perlengkapan rapat,
            6)      menyiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,
           7)      merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.

       b.      Tahap Pembentukan

Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:

    murid/ perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
    guru ekonomi/ koperasi dan guru yang ditunjuk
    kepala sekolah
    pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
    perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:

    1)      Anggaran Dasar koperasi sekolah,
    2)      susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang ditunjuk),
    3)      pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa,
    4)      penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah,
    5)      penetapan pembagian SHU koperasi,
    6)      lain-lain yang perlu.

      c.       Tahap Pengesahan

            Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan pengakuan kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
1) Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah rangkap 3 (tiga) yang asli bermaterai Rp6.000,00 atau sesuai peraturan yang berlaku,
2) berita acara pembentukan koperasi sekolah,
3) neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah.

            Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengajuan itu akan diterima surat pengakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.

Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah

            Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan berkoperasi.
            Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan masyarakat.

Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain: 
a.       unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan siswa,
b.      unit usaha cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan,
c.       unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
d.      unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan (rental), pengoperasian gedung serba guna, dan sebagainya.

   

Pengelolaan Koperasi Sekolah
 Kelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.

     1.      Keanggotaan
Anggota koperasi sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Keanggotaan berakhir jika:

    ·         murid/anggota koperasi meninggal dunia,
    ·         murid/anggota koperasi pindah sekolah,
    ·         murid/anggota koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
    ·         ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

            Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.

      2.      Kepengurusan
            Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.


      3.      Pengawas
            Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.

      4.      Permodalan Koperasi Sekolah
            Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari luar.
a)      Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan hibah.
b)      Modal dari luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain yang sah.

5.      Bagan Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus dapat bekerja sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah.

Organisasi Koperasi Sekolah
          Pengembangan koperasi sekolah sebagai organisasi yang bergerak di bidang ekonomi harus di kelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen. Supaya murid atau siswa mengerti cara mengelola koperasi, guru harus memberikan bimbingan dan pembinaan dalam pembinaan pengurusan koperasi.
Alat kelengkapan manajemen koperasi sekolah terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
·         Rapat anggota, yaitu pemegang kekuasaan tertinggi.
·         Pengurus, yaitu sebagai pelaksana keputusan kerja.
·         Pengawas, bertugas mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi siswa.

      1.      Pelaksanaan harian terdiri atas

    Bagian administrasi.
    Bagian usaha 

     2.      Pelindung, yaitu kepala sekolah
     3.      Pembina, yaitu guru-guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah untuk membina penggurus, bendahara, dan unit usaha.
    Dalam situasi tertentu, guru dapat membantu membina anggota penngurus. Hal ini perlu dilakukan mengingat siswa belum terbiasa mengelola usaha seperti koperasi.

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 2/18/2014 Kategori:

0 komentar:

 
Powered By Blogger

Total Pageviews