BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir
kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar
individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia
mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen
penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini,
pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami
menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di
Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
1.2 Identifikasi
Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia”
, maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM menurut
hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3. Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia?
4. Bagaimana cara mengatasi kasus – kasus
pelanggaran HAM?
1.3 Pembatasan
Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang
dibahas dibatasi pada:
1. Pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di
Indonesia
2. Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia.
1.4 Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut,
masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM menurut
hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3. Apa saja contoh kasus-kasus pelanggaran HAM
yang terjadi di Indonesia?
4. Bagaimana upaya penanganan pelanggaran
HAM di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara
baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran
HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu
maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu
lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi
pijakanya.
2.2 Jenis Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000
Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan
berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti
pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi
:
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran
nama baik
- Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan
nyawa orang lain
2.3 Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan
berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang
menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh,
merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi
manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat
dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat
pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa
Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat
Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan
warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa
ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal
dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang
hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal
secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan
dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan
akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak
memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak
berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa
(penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1
orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
2.4 Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Lingkungan Sekitar
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di
pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga
para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar
anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran
HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
2.5 Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A
sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang
penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau
Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182
mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional
tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik
2.6 Upaya mengatasi
pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat
berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk
kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa
upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk
menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku
sebagai berikut
- Mematuhi
instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan
hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami
bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban
asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati
hak-hak orang lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial
kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping
itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
0 komentar:
Post a Comment